Senin, 04 Juni 2012

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN A - UMUM Aturan 1 Penerapan (a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut (b) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini (c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada. Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini (d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini (e) Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan. Aturan 2 Pertanggung Jawaban (a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nakhoda atau awak kapalnya, dari pertanggung jawaban atas kelalaian apapun untuk memenuhi aturan-aturan ini atau kelalaian terhadap tindakan purbajaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dalam mana kapal itu berada (b) Dalam mengartikan dan memenuhi aturan aturan ini harus memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan aturan ini, menghindari bahaya mendadak. Aturan 3 Definisi Umum Untuk memenuhi aturan-aturan ini, kecuali didalamnya diisyaratkan lain : (a) Kata “Kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa berat benaman dan pesawat terbang laut yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan di air (b) Istilah “ Kapal tenaga” berarti tiap kapal yang digerakkan dengan menggunakan mesin (c) Istilah “Kapal layar” berarti tiap kapal yang digerakkan dengan layar (angin), dengan ketentuan bahwa mesin penggeraknya, apabila dilengkapi tidak digunakan (d) Istilah ‘Kapal yang sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali ataupun pukat atau alat penangkap lainnya yang membatasi kemampuan olahgerakny, tetapi tidak termasuk kapal yang menagkap ikan dengan alat pancing atau alat tangkap lain yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya (e) Istilah “Pesawat terbang laut” berarti setiap pesawat terbang yang dirancang untuk bisa mengolah gerak di air (f) Istilah “ Kapal yang tidak dapat diolah gerak’ berarti kapal yang oleh sesuatu keadaan istimewa tidak mampu berolah gerak sebagaimana yang ditetapkan oleh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain (g) Istilah “ Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya” berarti kapal yang dari sifat pekerjaannya, mengakibatkan terbatas kemampuan untuk mengolah gerak sebagaimana yang ditetapkan oleh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya mencakup, tetapi tidak terbatas pada : (i) kapal yang memasang, merawat, atau mengangkat merkah navigasi, kabel atau saluran pipa laut (ii) kapal yang melakukan kegiatan pengerukan atau kegiatan dibawah air (iii) kapal yang memindahkan orang atau muatan pada saat sedang berlayar (iv) kapal yang meluncurkan atau mendaratkan pesawat terbang (v) kapal yang melakukan kegiatan membebaskan ranjau (vi) kapal yang menunda demikianrupa sehingga tidak mampu menyimpang dari haluannya (h) Istilah “ Kapal yang terkekang oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang oleh karena syaratnya, sehubungan dengan kedalaman air yang ada sangat terbatas kemampuannya untuk menyimpang dari haluannya yang sedang dikemudikan (I) istilah “Sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, tidak terikat dengan daratan atau tidak kandas (j) Kata-kata “Panjang dan Lebar” berarti panjang seluruhnya dan lebar terbesar (k) Kapal-kapal diartikan sebagai melihat satu sama lain hanya apabila kapal yang satu dapat diamati secara visual oleh kapal yang lain (l) Istilah “Penglihatan terbatas” berarti tiap keadaan yang mengakibatkan penglihatan terbatas oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau sembarang keadaan lain yang serupa BAGIAN B - ATURAN MENGEMUDI & BERLAYAR Seksi I - Sikap Kapal Dalam Setiap Kondisi Penglihatan Aturan 4 Penerapan Aturan aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi penglihatan Aturan 5 Pengamatan Setiap kapal harus selalu melakukan pengamatan yang baik, dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan menggunakan semua sarana yang tersedia dalam suasana dan keadaan yang ada, sehingga dapat melakukan penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan Aturan 6 Laju Aman Setiap kapal harus selalu bergerak dengan laju aman, sehingga dapat mengambil tindakan yang cepat dan efektif, untuk menghindari tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak yang sesuai dengan suasanadan keadaan yang ada. Dalam menentukan laju aman, faktor-faktor yang harus diperhitungkan adalah faktor-faktor berikut : (a) Oleh semua kapal: (I) tingkat penglihatan (ii) kepadatan lalu lintas, termasuk pemusatan kapal nelayan atau kapal lain (iii) daya olah gerak kapal, khususnya sehubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar dalam kondisi yang ada (iv) pada malam hari, adanya cahaya latar belakang misalnya dari lampu- lampu didarat atau dari pantulan cahaya lampunya sendiri (v) keadaan angin, laut, arus, dan bahaya navigasi yang ada didekatnya (vi) sarat, sehubungan dengan kedalaman air yang ada (b) Sebagai tambahan bagi kapal-kapal dengan radar bekerja: (I) ciri-ciri, efisiensi dan keterbatasan radar (ii) setiap pembatasan yang diakibatkan oleh skala jarak radar yang digunakan oleh kapal yang bersangkutan (iii) pengaruh keadaan laut, cuaca, dan sumber interferensi lain pada deteksi radar (iv) jumlah, tempat letak dangerakan kapal-kapal lain yang terdeteksi radar (v) kemungkinan kapal-kapal kecil, es atau benda-benda terapung lainnya tidak dapat dideteksi radar pada jarak tertentu (vi) penilaian penglihatan yang lebih pasti yang mungkin didapat, bilamana radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda lain disekitarnya. Aturan 7 Bahaya Tubrukan (a) Setiap kapal harus menggunakan sarana yang tersedia sesuai dengan suasana dan keadaan yang ada, untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya tersebut harus dianggap ada (b) Pesawat radar harus dipergunakan setepat-tepatnya, jika diperlengkapi dengannya dan dijalankan, termasuk penelitian jarak jauh, untuk memperolah peringatan awal dari bahaya tubrukan dan denah radar atau pengamatan sistimatis atas benda-benda yang dideteksi (c) Perkiraan-perkiraan tidak boleh diadakan atas dasar keterangan yang kurang sekali, terutama keterangan radar yang kurang sekali (d) Dalam menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan, diantaranya pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan adalah sebagai berikut : (I) bahaya demikian itu harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat, tidak menunjukkan perubahan yang berarti (ii) bahaya demikian itu kadang-kadang mungkin terjadi, sekalipun perubahan baringannya nyata, terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau suatu tundaan atau bila mana mendekati suatu kapal pada jarak dekat Aturan 8 Tindakan untuk Menghindari Bahaya Tubrukan (a) Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan, jika keadaan peristiwanya mengijinkan, harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup serta memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik (b) Setiap perubahan haluan dan atau laju yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan periatiwa mengijinkan, harus cukup besar hingga secara jelas bagi kapal lain yang mengamatinya secara visual atau dengan radar, perubahan-perubahan kecil pada haluan dan atau laju secara beruntun harus dihindari (c) Jika ruang laut cukup, perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling tepat untuk menghindari situasi meruncing, asalkan tindakan tersebut dilakukan padasaat yang tepat serta berarti, dan tidan menimbulkan situasi meruncing lain. (d) Tindakan yang diambil untuk menghindari kapal lain harus demikian, sehingga menghasilkan papasan dalam jarak aman. Ketepatan tindakan itu harus diamati dengan seksama, samapi kapal lain dilewati dan bebas sama sekali. (e) Untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan jika perlu, kapal harus mengurangi lajunya atau menghilangkan lajunya sama sekali, dengan menghentikan atau memundurkan mesin penggeraknya. Aturan 9 Alur Pelayaran Sempit (a) Kapal yang berlayar mengikuti arah alur pelayaran sempit atau air pelayaran sempit harus mempertahankan jarak sedekat mungkin batas luar alur pelayaran atau air pelayarn disebelah lambung kanannya, selama masih aman dan dapat dilaksanakan . (b) Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi penyebrangan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran dan air pelayaran sempit (c) Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi penyebrangan kapal lain, yang berlayar di alur pelayaran sempit atau air pelayarn sempit (d) Kapal tidak boleh memotong alur pelayaran atau air pelayaran sempit, jika pemotongan itu merintangi penyebrangan kapal yang hanya dapat berlayar aman di dalam alur pelayarn sempit atau air pelayaran sempit. Kapal yang disebutkan terakhir boleh menggunakan isyarat bunyi yang diisyaratkan dalam aturan 34 (d) jika ragu-ragu mengenai maksud kapal yang sedang memotong itu. (e) (I) Didalam alur pelayaran sempit atau air pelayarn sempit, bilamana penyusulan dapat dilakukan hanya jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan penglewatan aman, maka kapal yang hendak menyususl itu harus mengutarakan maksudnya dengan membunyikan isyarat sesuai yang ditetapkan dalam aturan 34 (c) (I). Kapal yang hendak disusul, jika telah setuju, harus membunyikan isyarat sesuai yang ditetapkan dalam aturan 34 (c) (ii). dan mengambil langkah-langkah untuk penglewatan aman. Jika ragu-ragu, ia boleh membunyikan isyarat sesuai yang ditetapkan aturan 34 (d) (ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya untuk memenuhi aturan 13 (f) Kapal yangmendekati tikungan atau daerah alur pelayaran sempit atau air pelayaran sempit, dimana kapal lain mungkin dapat terhalang oleh rintangan yang terletak diantaranya, harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati, serta harus membunyikan isyarat sesuai yang ditetapkan dalam aturan 34 (e) (g) Setiap kapal, jika keadaan peristiwa mengijinkan, haruas menghindari untuk berlabuh didalam alur pelayaran sempit Aturan 10 Bagan Pemisah Lalu Lintas (a) Aturan ini berlaku untuk bagan-bagan pemisah lalu lintas yang disahkan oleh Organisasi (b) Kapal yang menggunakan bagan pemisah lalu lintas harus ; (I) berlayar pada arah jalur lalu lintas yang sesuai, padsa arah umum arus lalu lintas untuk jalur itu (ii) sejauh dapat dilaksanakan, menjauhi garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas (iii) memasuki atau meninggalkan jalur lalu lintas biasanya pada ujung jalur, tetapi memasuki atau meninggalkannya dari salah satu sisi, harus demikian, sehingga membentuk sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah umum lalu lintas (c) Sejauh dapat dilaksanakan kapal, harus menghindari untuk memotong jalur-jalurlalu lintas, tetapi jika terpaksa demikian, harus memotong sejauh dapat dilaksanakan dengan sudut siku-siku terhadap arah umum lalu lintas (d) (I) kapal yang berada disekitar Bagan Pemisah Lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai (ii) Lepas dari sub ayat (d) (I), kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang menuju atau dari sebuah pelabuhan,instalasi atau bangunan lepas pantai , stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi didalam lokasi zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak (e) Selain dari kapal yang berhaluan silang atau kapal yang memasuki atau meninggalkan jalur lalu lintas, pada lazimnya kapal tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah, kecuali : (I) dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak (ii) sedang menangkap ikan di zona pemisah (f) Kapal yang berlayar dalam zona dekat ujung-ujung Bagan Pemisah Lalu lintas, harus melakukan demikian dengan sangat hati-hati (g) Sejauh dapat dilakukan, kapal harus menghindari berlabuh jangkar didalam zona Bagan pemisah atau didekat ujung-ujung bagan pemisah (h) Kapal yang tidak mempergunkan Bagan Pemisah Lalu lintas, harus menghindarinya dengan cukup jauh dari batas tepinya, sejauh masih dapat dilaksanakan (I) Kapal yang sedan menangkap ikan, tidak boleh merintangi penyebrangan yang mengikuti suatu jalurlalu lintas (j) Kapal yang panjangnya kurang dari 20 m atau kapal layar, tidak boleh merintangi penyebrangan aman dari kapal tenaga yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas (k) Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, apabila sedang melakukan tugas untuk pemeliharaan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas, dibebaskan untuk memenuhi aturan ini, sejauh yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut (l) Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang melakukan tugas memasang, merawat atau mengangkat kabel laut di dalam bagan pemisah lalu lintas, dibebaskan untuk memenuhi aturan ini, sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi II Sikap Kapal Yang Saling Melihat Aturan 11 Penerapan Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal -kapal yang saling melihat satu sama lain Aturan 12 Kapal Layar (a) Apabila dua kapal layar saling mendekati, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu diantaranya harus menyimpangi yang lain, sebagai berikut : (I) Apabila mendapat angin dari lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin pada lambung kirinya harus menyimpangi kapal lain (ii) Apabila kedua-duanya mendapat angin pada lambung yang sama, maka kapal yang berada diatas angin harus menyimpangi yang berada dibawah angin (iii) Jika kapal yang mendapat angin pada lambung kiri melihat kapal lain yang berada diatas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal yang lain itu mendapat angin pada lambung kiri atau kanannya, maka ia harus menyimpangi kapal lain. (b) Untuk maksud aturan ini, sisi diatas angin harus dianggap harus yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama dipasang atau dalam hal kapal dengan layar persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar dipasang Aturan 13 Penyusulan (a) Lepas dari segala sesuatu yang tercantum dalam aturan-aturan Bagian B Seksi I dan II, setiap kapal yang menyususl kapal lain, harus menyimpangi kapal yang sedang disusulnya (b) Kapal dianggap sedang menyususl apabila mendekati kapal lain dari jurusan lebih dari 22,5 derajat dibelakang arah melintang, yakni dalam kedudukan demikian, sehingga terhadap kapal yang sedang disusulnya itu, pada malam hari ia dapat melihat lampu buritannya tetapi tidak satupun lampu-lampu lambungnya (c) Apabila sebuah kapal ragu-ragu, apakah sedang menytusul kapal lain, ia harus menganggap demikian halnya dan harus bertindak sesuai dengan itu (d) Setiap perubahan baringan berikutnya antara kedua kapal itu tidak akan menjadikan kapal yang sedang menyusul itu, sebagai kapal yang sedang menyilang dalam arti, aturan-aturan ini atau tidak membebaskannya dari kewajiban untuk menjauhi kapal yang sedang disusul itu, sampai ia melewatinya dan bebeas sama sekali Aturan 14 Situasi Berhadapan (a) Apabila dua kapal tenaga bertemu pada haluan yang saling berlawanan atau hampir berlawanan, dan akan mengakibatkan bahaya tubrukan, maka masing-maasing harus merubah haluannya ke kanan sehingga akan saling berpapasan pada lambung kiri (b) Situasi itu harus dianggap ada apabila kapal suatu kapal yang lain tepat atau hampir tepat di mukanya, pada malam hari ia dapat melihat lampu-lampu tiang kapal yang lain itu segaris atau hampir segarisdan atau kedua lampu lambunganya dan kalau siang hari melihat aspek yang sesuai terhadap kapal yang lain itu (c) Apabila suatu kapal ragu-ragu, apakah situasi demikian itu ada, ia harus menganggap bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu Aturan 15 Situasi Silang Apabila dua kapal tenaga bersilangan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, maka kapal yang mendapatkan kapal lain itu pada lambung kanannya, harus menyimpang dan jika periatiwa mengijinkan, harus menghindari untuk memotong di muka kapal yang lain itu. Aturan 16 Tindakan Oleh Kapal yang Memberi Jalan Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini diwajibkan menyimpangi kapal yang lain, sepanjang keadaan memungkinkan, harus mengambil tindakan yangcukup sedini mungkin untuk cukup bebas sama sekali. Aturan 17 Tindakan oleh Kapal yang Bertahan (a) (I) Apabila menurut aturan aturan ini salah satu dari kedua kapal itu harus menyimpang, maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan lajunya (ii) Tetapi kapal yang disebut terakhir itu boleh mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera setelah jelas baginya, bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai, guna memenuhi aturan-aturan ini. (b) Apabila oleh suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan lajunya berada demikian dekat, sehingga tubrukan tidak dapat dihindari oleh tindakan kapal yang memberi jalan itu sendiri, maka iapun harus mengambil tindakan demikian, sehhingga merupakan bantuan sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan (c) Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi silang sesuai dengan sub ayat (a) (ii) aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain, jika keadaan peristiwanya mengijinkan, tidak boleh merubah haluan ke kiri untuk kapal yang berada dilambung kirinya sendiri (d) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang memberi jalan akan kewajibannya untuk menyimpang Aturan 18 Tanggung Jawab Antar Kapal Kecuali dalam mana Aturan-aturan 9, 10 dan 13 menyaratkan lain, maka : (a) Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menyimpang haluannya untuk : * kapal yang tidak dapat diolah gerak * kapal yang terbatas kemampuan oleh geraknya * kapal yang sedang menangkap iakn * kapal layar (b) Kapal layar yang sedang berlayar harus menyimpang haluannya untuk : * kapal yang tidak dapat diolah gerak * kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya * kapal yang sedang menangkap ikan (c) Kapal yang sedang menangkap ikan dan sedang berlayar, sedapat mungkin harus menyimpang haluannya untuk : * kapalyang tidak dapat diolah gerak * kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya (d) (I) Setiap kapal, selain kapal yang tidak dapat diolah gerak dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, jika keadaan peristiwanya mengijinkan sedapat mungkin harus menghindari untuk merintangi penyebrangan aman dari kapal yang terkekang oleh syaratnya, yang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28 (ii) Kapal yang terkekang oleh saratnya harus berlayar dengan hati-hati, sambil memberikan perhatian yang penuh atas keadaannya yang khusus itu (e) Pesawat terbang laut diair, pada umumnya, harus menjauhi semua kapal dan menghindari untuk merintangi navigasi mereka. Tetapi dalam keadaan bilamana terjadi bahaya tubrukan, ia harus memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini Seksi III – Sikap Kapal Dalam Penglihatan Terbatas Aturan 19 Sikap Kapal dalam Penglihatan Terbatas (a) Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak dapat melihat satu sama lain, bilamana sedang berlayar dildalam atau didekat daerah penglihatan terbatas. (b) Setiap kapal harus bergerak denganlaju aman disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus mempersiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak dengan segera. (c) Setiap kapal harus memperhatikan suasana dan keadaan penglihatan terbatas yuang ada, dalam memenuhi atuaran-aturan seksi I bagian ini. (d) Kapal yang dengan radar saja, mendapati kapal lain, harus menentukan apakah situasi meruncing sedang berkembang dan/atau timbul bahaya tubrukan. Jika demikian ia harus mengambil tindakan untuk menghindar dalam waktu yang cukup, dengan ketentuan bahwa, bilaman tindakan demikian, terdiri dari suatu perubahan haluan, ,maka sejauh mungkin hal-hal berikut ini harus dihindari : (I) perubahan haluan ke kiri, terhadap kapal yang berada dimuka arah melintang, selain kapal yang sedang disusul (ii) perubahan haluan kearah kapal di arah melintang atau dibelakang arah melintang. (e) Kecuali telah ditenttukan bahwa bahaya tubrukan itu tidak ada, tiap kapal yang dengan jelas mendengar isyarat kabut kapal lain di jurusan lebih ke muka dari pada arah melintang atau yang tidak dapat menghindari situasi meruncing dengan kapal lain dimuka arah melintang, harus mengurangi lajunya sampai minimum, dalam mana kapal dapat dipertahankan pada haluannya. Jika perlu, harus menghilangkan lajunya sama sekali dan setidak-tidaknya, berlayar dengan sangat hati-hati, sampai bahaya tubrukan telah berlalu. BAGIAN C - LAMPU-LAMPU DAN SOSOK BENDA Aturan 20 Penerapan (a) Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca (b) Aturan-aturan mengenai lampu-lampu harus dipenuhi dari mulai matahari terbenam- sampai saat matahari terbit. dan selama jangaka waktu itu tidak boleh diperlihatkan lamu-lampu lain, kecuali jika lampu-lampu demikian, tidak akan menimbulkan kekeliruan terhadap lampu-lampu yang telah ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampaknya ataupun sifat pengenalnya, atau merintangi penyelenggaraan pengematan yang baik. (c) Lampu-lampu yang telah ditetapkan dalam aturan-aturan ini, jika dipasang, harus juga diperlihatkan matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam keadaan lain, bilaman dianggap perlu. (d) Atuarn-aturan mengenai sosok benda harus dipenuhi pada waktu siang hari (e) Lampu-lampu dan sosok benda yang diuraikan dalam aturan-aturan ini, harus memenuhi ketentuan dalam lampiran I, pada peraturan ini. Aturan 21 Definisi (a) Lampu tiang berarti lampu putih yang ditempatkan diatas garis pertengahan muka-belakang kapal yang memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr cakrawala 225 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang darai pada arah melintang pada masing-masing lambung kapal. (b) Lampu-lampu lambung berarti lampu hijau dilambung kanan dan lampu merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang daripada arah melintang pada masing-masing lambung kapal (c) Lampu buritan berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin di buritan, memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr cakrawala 135 derajat dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari lurus ke belakang pada tiap-tiap lambung kapal (d) lampu tunda berarti lampu kuning yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan lampu buritan pada ayat (c) (e) Lampu keliling berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr Cakrawala 360 derajat terdiri dari lampu putih, merah, kuning dan hijau (f) Lampu cerlang berarti lampu yang berkelap kelip dengan selang waktu teratur pada frekwensi 120 kelipan atau lebih setiap menit. Aturan 22 Daya Tampak Lampu-lampu Lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini harus mempunyai intensitas sebagaimana disebut dalam Butir 8 Lampiran I, sehingga dapat terlihat pada jarak minimum berikut : (a) Dikapal yang panjangnya 50 meter atau lebih : - lampu tiang 6 mil - lampu lambung 3 mil - lampu buritan 3 mil - lampu tunda 3 mil - lampi keliling merah, hijau, putih, kuning 3 mil (b) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter : - lampu tiang 5 mil, kecuali bila panjang kapal kurang dari 20 meter, 3 mil - lampu lambung 2 mil - lampu buritan 2 mil - lampu tunda 2 mil - lampu keliling merah, hijau, kuning, putih 2 mil (c) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter : - lampu tiang 2 mil - lampu lambung 1 mil - lampu buritan 2 mil - lampu tunda 2 mil - lampu keliling merah, hijau, kuning, putih 2 mil (d) Kapal atau benda-benda yang sebagian terendam sehingga tidak menarik perhatian dan sedang ditunda : - lampu keliling putih 3 mil Aturan 23 Kapal Tenaga sedang Berlayar (a) Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan : (I) lampu tiang dimuka (ii) lampu tiangkedua dibelakang dan lebih tinggi daripada yang dimuka, kecuali apabila kapal itu panjangnya kurang dari 50 meter, tidak diwajibkan memperlihatkan lampu demikian tetapi boleh melakukannya (iii) lampu-lampu lambung (iv) lampu buritan (b) Kapal bantalan udara bilamana beroperasi secara tanpa berat benaman sebagai tambahan pada lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini, harus memperlihatkan lampu kuning keliling cerlang (c) (I) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai pengganti lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) aturana ini bolehmemperlihatkan sebuah lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung. (ii) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter dan kecepatan maximumnya 7 mil perjam, sebagai pengganti lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini, bolehmemperlihatkan sebuah lampu keliling putih dan jika dapat dilaksanakan harus pula memperlihatkan lampu lambungnya (iii) Jika pemasangan pada garis pertengahan tidak dapat dilaksanakan maka lampu tiang atau lampu keliling putih pada kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, dapat dipindahkan pad agaris pertengahan muka-belakang kapal dengan ketentuan bahwa lampu lambungnya digabung dalam satu lentera gabungan dan harus dipasang pada garis pertengahan muka-belakang kapal atau ditempatkan sedekat mungkin terhadap garis muka belakang yang sama bagi lampu tiang atau lampu keliling putih. Aturan 24 Menunda dan Mendorong (a) Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan : (I) sebagai pengganti lampu yang ditetapkan dalam aturan 23 (a) (I) atau (a) (ii), dua lampu tiang dalam garis tegak Apabila panjang tundaan, yang diukur dari buritan kapal yang menunda sampai dengan buritan kapal yang ditunda (ujung belakang tundaan) lebih dari 200 meter, tiga lampu demikian (ii) lampu-lampu lambung (iii) lampu buritan (iv) lampu tunda, tegak lurus diatas lampu buritan (v) sosok benda berbentuk belah ketupat, ditempatkan dimana mudah terliahat paling baik, bila panjang tundaan lebih dari 200 meter (b) Apabila kapal pendorong atau kapal yang didorong maju dihubungkan secara erat dalam kesatuan gabungan, maka kapal-kapal itu harus dianggap sebagai suatu kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 23 (c) Kapal tenaga bilaman mendorong maju atau menunda disamping, kecuali dalam hal kesatuan gabungan, harus memperlihatkan : (I) sebagai pengganti lampu tang ditetapkan dalam aturan 23 (a) (I) atau (a) (ii), dua lampu tiang dalam garis tegak (ii) lampu-lampu lambung (iii) lampu buritan (d) Kapal tenaga dalam mana ayat-ayat (a) atau (c) diatas berlaku, harus juga memenuhi aturan 23 (a) (I) (e) Kapal atau benda yang ditunda yang tidak termasuk kapal atau benda yang dimaksud dalam ayat (g), aturan ini harus memperlihatkan ; (I) lampu-lampu lambung (ii) lampu buritan (iii) sosok benda berbentuk belah ketupatditempat yang mudah terlihat bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter (f) Dengan ketentuan bahwa berapapun kapal yang ditunda ataua didorong dalam satu kelompok diberi penerangaan sebgai satu kapal : (I) kapal yang didorong maaju, yang bukan merupakan bagian dari kesatuan gabungan, harus memperlihatkan lampu-lampu lambung diujung muka (ii) kapal yang ditunda disamping harus memperlihatkan lampu lambung dan buritan di ujung muka (g) Kapal atau benda yang sebagian terendam atau kombinasi kapal-kapal ataua benda-benda demikian, yang tidak menarik perhatian dan sedang ditunda, harus memperlihatkan : (I) jika lebarnya kurang dari 25 meter, sebuah lampu keliling putih, pada atau dekat ujung belakang, kecuali bagi drakon-drakon yang tidak memperlihatkan lampu pada atau dekat ujung mukanya (ii) jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua lampu keliling tambahan pada atau dekat ujung terjauh lebarnya (iii) jika panjangnya 100 meter atau lebih, lampu-lampu tambahan yang dipasang diantara lampu-lampu yang telah ditetapkan pada sub-sub ayat (I) dan (ii), demikian sehingga jarak lampu-lampu tersebut tidak melebihi 100 meter (iv) sebuah sosok benda berbentuk belah ketupat pada atau dekat ujung paling belakanag kapal atau benda terakhir yang ditunda dan jika panjang tundaan melebihi 200 meter, sebagai tambahan, sebuah sosok benda berbentuk belah ketupat yang dapat terlihat paling baik dan ditempatkan sejauh mungkin di bagian muka. (h) Apabila oleh suatu sebab yang cukup beralasan, kapal atau benda yang ditunda tidak mungkin untuk memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam ayat (e) atau (g) aturan ini, maka semua usaha harus dilaksanakan untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau sekurang-kurangnya menunjukkan kehadiran kapal atau benda yang demikian (I) Apabila oleh suatu sebab yang cukup beralasan, kapal yang tidak biasa melakukan pekerjaan menunda, tidak mungkin memperlihatkan lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) dan (c) aturan ini, bilamana melakukan penundaan kapal lain yang dalam bahaya atau sebaliknya dalam hal memerlukan pertolongan, maka kapal demikian itu tidak diwajibkan untuk memperlihatkan lampu-lampu tersebut. Semua langkah harus diambil untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang menunda dan kapal yang ditunda sebagaimana yang disahkan dalam aturan 36, khususnya menerangi tali tundanya. Aturan 25 Kapal Layar yg sedang Berlayar dan Kapal yang Digerakkan dgn Dayung (a) Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan : (I) lampu lambung (ii) lampu buritan (b) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini, boleh di dalam lentera gabungan, dipasang pada atau dekat puncak tiang, ditempat yang dapat terlihat paling baik. (c) Kapal layar yang sedang berlayar, sebagai tambahan bagi lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini, boleh memperlihatkan pada atau dekat puncak tiang, ditempat yang mudah terlihat paling baik dua lampu keliling dalam garis tegak, yang diatas warna merah dan dibawah warna hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak diperlihatkan bersama dengan lentera gabungan seperti pada ayat (b) aturan ini (d) (I) kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika dapat dilaksanakan harus memperlihatkan lampu-lampu sesuai ayat (a) atau (b) tetapi jika tidak, ia harus menyiapkan lampu-lampu senter atau lentera yang menyala, memperlihatkan cahaya putih yang diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan (ii) kapal yang digerakkan dengan dayung memperlihatkan lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan ini bagi kapal layar, tetapi jika tidak, is harus menyiapkan lampu senter atau lampu yang menyala, memperlihatkan cahaya putih yang diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk menghindari bahaya tubrukan (e) Kapal yang digerakkan oleh layar, bilamana juga digerakkan oleh mesin harus memperlihatkan dimuka, ditempat yang mudah terlihat paling baik, sebuah sosok benda kerucut dengan puncaknya di bawah. Aturan 26 Kapal Nelayan (a) Kapal yang sedang menangkap ikan baik sedang berlabuh jangkar atau sedang berlayar, harus memperlihatkan hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam aturan ini (b) Apabila sedang mendogol (trawlling), dengan man dimaksudkan menghela didalam air sebuah pukat tarik atau perkakas lain yang digunakan sebagai alat penangkap ikan , maka kapal harus memperlihatkan ; (I) dua lampu keliling dalam garis tegak, yang diatas warna hijau dan dibawah warna putih atau sosok benda yang terdiri dari dua buah kerucut dengan puncak saling bertemu dalam garis tegak, yang satu diatas yang lain Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh memperlihatkan sebuah keranjang. (ii) lampu tiang di belakang dan lebih tinggi dari pada lampu keliling hijau, kapal yang panjangnya kurang dari 50 metre tidak diwajibkan mengikuti aturan ini tetapi boleh melakukannya (iii) apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan terhadap lampu-lampu yang diwajibkan dalam ayat ini, juga lampu-lampu lambung dan buritan (c) Kapal yang sedang menangkap ikan selain yang mendogol, harus memperlihatkan (I) dua lampu keliling dalam garis tegak, yang diatas warna merah dan dibawah warna putih atau dua sosok benda dua buah kerucut dalam garis tegak bertemu puncak ; kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh memperlihatkan sebuah keranjang. (ii) apanila perkakas / alat tangkap yang dikeluarkan menjulur lebih dari 150 meter secara mendatar, sebuah lampu keliling putih atau kerucut dengan puncak diatas ke arah alat tangkap tersebut (iii) apabila mempunyai laju terhadap air, sebagi tambahan terhadap lampu-lampu yang ditetapkan pada aturan ini, juga menampakkan lampu-lampu lambung dan buritan. (d) Kapal yang sedang menangkap ikan, pada jarak yang saling berdekatan dengan kapal-kapal lain disekitarnya, boleh memperlihatkan lampu-lampu tambahan sesuai dengan Lampiran II (e) Kapal bilamana tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan didalam aturan-aturan ini Aturan 27 Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak dan Kapal yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya (a) Kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan : (I) dual lampu merah keliling dalam garis tegak, ditempat yang mudah terlihat paling baik (ii) dua bola atau sosok benda yang serupa ditempat yang dapat terlihat dgn baik (iii) apabila mempunyai laju terhadap air sebagai tambahan terhadap lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan ini, juga lampu-lampu lambung dan buritan (b) Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, kecuali kapal yang sedang melakukan pembebasan ranjau harus memperlihatkan : (I) tiga lampu keliling dalam garis tegak ditempat yang mudah terlihat; lampu yang tertinggi dan terrendah warna merah dan yang ditengah warna putih (ii) tiga buah sosok benda ditempat yang mudah terlihat, yang tertinggi dan terendah bola dan ditengan belah ketupat (iii) apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan terhadap hal yang ditetapkan dalam ayat ini sub ayat (I) juga memperlihatkan lampu tiang, lampu lambung dan lampu buritan (iv) apabila sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan terhadap lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam sub ayat (I) dan (ii) ; juga memperlihatkan lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam aturan 30. (c) Kapal tenaga yang sedang melakukan kegiatan penundaan, demikian sehingga sangat membatasai kemapuan kapal yang menunda dan tundaanya untuk menyimpang dari haluannya, sebagai tambahan terhadap lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditetapkan pada sub ayat (b) (I) dan (ii) aturan ini (d) Kapal yang sedang mengeruk atau sedang melakukan kegiatan dibawah air, yang terbatas olah geraknya harus memperlihatkan lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam sub ayat (b) aturan ini dan sebagai tambahan apabila terdapat rintangan; harus memperlihatkan : (I) dua lampu keliling merah atau dua bola untuk menunjukkan letak sisi rintangan (ii) dua lampu keliling hijau atau dua belah ketupat untuk menunjukkan letak sisi aman untuk dilewati (iii) bilamana sedang berlabuh jangkar, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam aturan ini, sebagai penggganti lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam aturan 30 (e) Apabila ukuran kapl yang sedang melakukan penyelaman tidak memungkinkan untuk memperlihatkan lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam ayat (d) aturan ini maka harus memperlihatkan sebagai berikut : (I) tiga lampu keliling dalam garis tegak, ditempat yang dapat terlihat paling baik, lampu yang tertinggi dan terrendah warna merah dan yang ditengah warna putih (ii) tiruan kaku bendera “ A “ dari kode international yang tingginya tidak kurang dari 1 meter (f) Kapal-kapal yang sedang melakukan kegiatan pembebasan ranjau sebagai tambahan akan lampu-lampu bagi kapal tenaga yang ditetapkan dalam aturan 23; atau pada lampu atau sosok benda untuk kapal berlabuh jangkar; sesuai dengan aturan 30; harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau bola. satu lampu di puncak tiang dan dua lampu lagi dipasang pada masing-masing ujung andang-andang muka. lampu-lampu atau sosok benda tersebut menunjukkan bahwa berbahaya bagi kapal lain untuk mendekati pada jarak kurang dari 1000 meter dari kapal pembebas ranjau tersebut (g) Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, kecuali kapal yang sedang melakukan penyelaman tidak diwajibkan untuk memenuhi aturan ini (h) Isyarat-isyarat yang ditentukan dalam aturan ini bukanlah isyarat bagi kapal yang sedang memerlukan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran IV Peraturan ini. Aturan 28 Kapal yang Terkekang Oleh Saratnya Kapal yang terkekang oleh saratnya, sebagai tambahan pada lampu-lampu yang ditetapkan untuk kapal tenaga pada aturan 23, bolehmemperlihatkan tiga lampu merah keliling dalam garis tegak ditempat yang mudah terlihat paling baik atau sebuah sosok benda berbentuk Silinder Aturan 29 Kapal Pandu (a) Kapal yang sedang melakukan tugas pemanduan harus memperlihatkan : (I) di atau dekat puncak tiang, dua lampu keliling dalam garis tegak, yang tertinggi warna putih dan yang terrendah warna merah (ii) apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan; juga memperlihatkan lampu lambung dan lampu buritan (iii) apabila sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan terhadap lampu yang ditetapkan dalam sub ayat (I) adalah lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 30 yaitu bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar b) Kapal pandu yang tidak sedangmelakukan pemanduan harus meperlihatkan lampu-lampu sesuai dengan aturan 23 sesuai panjangnya Aturan 30 Kapal Berlabuh Jangkar dan Kapal Kandas (a) Kapal yang berlabuh jangkar, harus memperlihatkan di tempat yang dapat terlihat paling baik : (I) dibagian muka satu lampu putih keliling atau satu buah bola (ii) di atau dekat buritan dan lebih rendah daripada lampu yang ditetapkan dalam sub ayat (I) satu lampu keliling putih (b) Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan satu buah lampu keliling putih ditempat yang mudah terlihat sebagai pengganti lampu yang ditetapkan dalam sub (a) (c) Kapal yangberlabuh jangkar boleh, dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, harus juga menggunakan lampu-lampu kerja atau lampu-lampu serupa yang ada untuk menerangi geladaknya (d) Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditetapkan dalam ayat (a) atau (b) dan sebagai tambahan, ditempat yang mudah terlihat paling baik : (I) dua lampu keliling merah dalam garis tegak (ii) tiga bola dalam garis tegak (e) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana sedang berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat air pelayaran atau alur pelayaran atau tempat berlabuh yang sempit atau tidak ditempat kapal-kapal lain biasanya berlayar, tidak diwajibkan untuk memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam ayat-ayat (a) dan (b) aturan ini ff) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas; tidak diwajibkan untuk memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam sub-sub ayat (d) (I) dan (ii) aturan ini Aturan 31 Pesawat Terbang Laut Apabila pesawat terbang laut tidak mungkin untuk memeperlihatkan lampu-lampu dan sosok benda yang sifat dan kedudukannya yang ditetapkan dalam aturan-aturan bagian ini, ia harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok benda yang sifat dan kedudukannya semirip mungkin dengannya. BAGIAN D - ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA Aturan 32 Definisi (a) Kata “ Suling” berarti sembarang alat isyarat bunyi yang mampu menghasilkan tiupan-tiupan yang ditetapkan serta memenuhi rincian dalam Lampiran III peraturan ini (b) Istilah “Tiup Pendek” berarti tiupan yang lamanya satu detik (c) Istilah “Tiup Panjang” berarti tiupan yang lamanya empat sampai enam detik Aturan 33 Perelngkapan Isyarat Bunyi (a) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus diperlengkapi dengan “Suling dan Genta”, serta kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, sebagai tambahan, dilengkapi dengan “Gong” yang nada dan bunyinya tidak akan menimbulkan kekeliruan dengan nada dan bunyi genta tersebut. Suling, Genta atau Gong harus memenuhi rincian dalam Lampiran III Peraturan ini. Genta atau Gong itu atau kedua-duanya boleh diganti dengan alat lain, yang sama dengan sifat bunyi masing-masing, dengan ketentuan bahwa isyarat-isyarat yang ditetapkan harus selalu dapat dibunyikan dengan tangan. (b) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan untuk memasang alat isyarat bunyi yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini; tetapi jika tidak memasang, ia harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien Aturan 34 Isyarat Olah Gerak dan Isyarat Peringatan (a) Apabila kapal-kapal yang saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar jika mengolah gerak sebagai mana yang dibolehkan atau diwajibkan oleh aturan ini, harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya : - satu tiup pendek berarti saya sedang mengubah haluan ke arah kanan - dua tiup pendek berarti saya sedang mengubah haluan kearah kiri - tiga tiup pendek berarti saya sdg menggerakkan mundur mesin penggerak (b) Setiap kapal boleh menambah isyarat suling yang ditetapkan dalam ayat (a) dengan isyarat cahay, diulang seperlunya; pada waktu olah gerak itu dilaksanakan (I) Isyarat cahaya inimempunyai arti sebagai berikut : - satu cerlang pendek berarti saya sedangmerubah haluan kearah kanan - dua cerlang pendek berarti saya sedang merubah haluan kearah kiri - tiga cerlang pendek berarti saya sdg menggerakan mundur mesin penggerak (ii) Lamanya tiap cerlang itu kira-kira satu detik, selang waktu antara cerlang kira-kira satu detik dan selang waktu antar isyarat-isyarat yang berturutan kira-kira sepuluh detik (iii) lampu-lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa lampu keliling putih yang dapat etrlihat pada jarak minimun 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I peraturan ini. (c) Apabila saling melihat di air atau alur pelayaran sempit : (I) kapal yang bermaksug untuk menyusul kapal lain sesuai dengan aturan 9 (e) (I), harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya ; - dua tiup panjang disusul satu tiup pendek berarti saya hendak menyusul pada sisi lambung kanan mu - dua tiup panjang disusul dua tiup pendek berarti saya hendak menyusul pada sisi lambung kiri mu (ii) kapal yang disusul bilamana bertindak sesuai aturan 9 (e) (I) harus menunjukkan persetujuannya dengan suling sebagai berikut : satu tipu panjang-satu tiup pendek- satu tiup panjang-satu tiup pendek menurut aturan itu (d) Apabila kapal yang saling melihat saling mendekati satu sama lain dan oleh suatu sebab kapal yang satu tidak mengerti akan maksud dari tindakan kapal yang lain, atau ragu-ragu akan tindakan kapal lain itu untukmenghindari tubrukan; maka kapal yang ragu-ragu harus menunjukkan keragu-raguannya dengan sekurang-kurangnya lima tiup pendek dan cepat pada suling. Isyarat tersebut boleh ditambah denganisyarat cahaya lima cerlang pendek dan cepat (e) Kapal yang mendekati tikungan di air atau alur pelayaran sempit dimana kapal-kapal yang lain menjadi terhalang oleh rintangan yang terletak diantaranya; harus membunyikan satu tiup panjang. Isayar tersebut harus di jawab denganb tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang mungkin berada dibelakang rintangan yang terletak dfiantaranya (f) Jika suling suling dipasang dikapl dengan jarak antara lebih dari 100 meter, maka hanya satu suling saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan Aturan 35 Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas Didalam atau didekat daerah penglihatan terbatas, baik pada waktu siang hari maupun pada malam hari, isyarat-isyarat yang ditetapkan dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut (a) Kapal tenaga yang mempunyai terhadap air, harus membunyikan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih sari 2 menit (b) Kapal tenaga yang sedang berlayar tapi berhenti ataua tidak mempuntai laju terhadap ait membunyikan 2 tiup panjang berturut-turut yang diselangi dengan waktu tidak lebih dari 2 menit. (c) Kapal yang tidak dapat diolah gerak, kapal yang terbatas olah geraknya dan kapal yang terkekang oleh saratnya, kapal layar. kapal yang sedang menangkap ikan serta kapal, kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain; sebagai pengganti isyarat yang ditetapkan ayat (a) atau (b) harus membunyikan tiga tiupan yaitu satu tiup panjang disusul dua tiup pendek, dengan selang-selang waktu dua menit (d) Kapal yang sedang menangkap ikan, bilamana sedang berlabuh jangkar, kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, bilamana sedangmelakukan tugasnya sambil berlabuh jangkar. sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditetapkan dalam ayat (g) aturan ini; harus membunyikan isyarat yang ditetapkan dalam ayat (c) aturan ini (e) Kapal yang ditunda atau jika kapal yang ditunda lebih dari satu, maka kapal yang terakhir dalam tundaan, jika diawaki, harus membunyikan empat tiup berturut-turut yaitu satu tiup panjang disusul tiga tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Apabila dapat dilaksanakan, isyarat ini harus segera diberikan segera setelah isyarat yang diberikan oleh kapal yang menunda (f) Apabila kapal yang mendorong atau didorong maju dihubungkan secara erat dengan kesatuan gabungan, maka kapal-kapal itu harus dianggap satu kapal tenaga & harus memberikan isyarat sesuai yang ditetapkan dalam ayat (a) dan (b) (g) Kapal yang beralbuh jangkar harus memukul genta secara cepat selama kira-kira 5 detik. dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit. Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta dibunyikan dimuka kapal dan segera setelah pemukulan tersebut disusul dengan pemukulan gong dibelakang kapal secara cepat kira-kira 5 detik Kapal yang berlabuh jangkar, sebagai tambahan, boleh membunyikan tiga tiup berturut-turut yaitu satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek; untuk memberikan peringatan pada kapal yang didekatnya tentang kedudukannya dan tentang kemungkinan bahaya tubrukan (h) Kapal yang kandas harus membunyikan isyarat genta dan apabila perlu membunyikan gong yang ditetapkan dalam ayat (f), dan sebagai tambahan harus memberikan tiga pukulan terpisah dan jelas pada genta, segera sebelum dan sesudah bunyi genta secara cepat itu. Kapal kandas sebagai tambahan boleh memberikanisyarat suling yang sesuai (I) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibakan untuk memenuhi aturan ini, tetapi jika tidak memberikan isyarat ini, harus memberiak isyarat bunyi lain yang baik dengan selang waktu tidak kurang dari 2 menit (j) Kapal pandu bilamana sedang melakukan pemanduan, sebagai tambahan aturan yang ditetapkan dalam ayat (a), (b) dan (f), boleh memberikan isyarat pengenal yang terdiri dari empat tiup pendek. Aturan 36 Isyarat untuk Menarik Perhatian Jika dianggap perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh memberikan isyarat bunyi atau cahaya yuang tidak dapat dikelirukan dengan isyarat yang dibolehkan dibagian lain dalam aturan ini. atau noleh menembakkan lampu sorotnya ke arah bahaya tanpa memganggu atau membingungkan setiap kapal lain Aturan 37 Isyarat Mara Bahaya Apabila kapal dalam kondisi bahaya dan memerlukan bahaya pertologan, ia harus memberikan isyarat-isyarat yang ditetapkan dalam Lampiran IV aturan ini BAGIAN E - PEMBEBASAN Aturan 38 Pembebasan Tiap kapal atau kelas-kelas dengan ketentuan bahwa ia memnuhi persyaratan Peraturan International Mencegah Tubrukan di Laut (PIMTL) 1960, yang lunasnya diletakkan atau yang dalam tahap pembangunan sesuai, sebelum peraturan ini berlaku, dapat dibebaskan untuk memenuhi peraturan ini sebagi berikut : (a) Pemasangan lampu dan jarak tampak yang ditetapkan dalam aturan 22 sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini (b) Pemasangan lampu dengan rincian warna yang ditetapkan dalam butir 7 Lampiran I, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini (c) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat perubahan satuan Inggris ke satuan metrik dan pembulatan ukuran-ukuran merupakan pembebasan tetap. (d) (I) Penempatan kembali lampu-lampu tiang dikapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (a) Lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap (ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang dikapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (b) Lampiran I, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini (e) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketentuan butir 2 (b) Lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini (f) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (b) Lampiran I peraturan ini sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini (g) Persyaratan untuk alat isyarat bunyi yang ditetapkan dalam Lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini (h) Penempatan kembali lampu-lampu keliling sebagai akibat dari ketentuan butir 9 (b) Lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap. LAMPIRAN I PENEMPATAN DAN RINCIAN TEKNIS LAMPU-LAMPU DAN SOSOK-SOSOK BENDA I. Definisi Istilah “tinggi diatas badan’ berarti ketinggian diatas geladak jalan terus yang paling atas. Ketinggian ini harus diukur dari posisi tegak lurus di bawah tempat kedudukan lampu tersebut II. Penempatan dan Pemisahan Lampu-lampu Secara Tegak (a) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, lampu tiang harus ditempatkan sebagai berikut : * lampu tiang muka atau jika hanya dipasang satu lampu tiang, maka lampu tersebut, pada ketinggian di atas badan tidak kurang dari 6 meter dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka pada ketinggian diatas badan tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi demikian rupa sehingga lampu itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian diatas badan lebih dari 12 meter * apabila dua lampu tiangdipasang, maka lampu tiang belakang, harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari lampu muka (b) Pemisahan secara tegak lurus lampu-lampu tiang kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala keadaaan trim biasa lampu belakang dapat terlihat dan terpisah dengan lampu tiang muka, pada jarak 1 000 meter dari linggi muka, bilamana dilihat dari permukaan laut. (c) Lampu tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih, tetapi kurang dari 20 meter, harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk, tidak kurang dari 2, 5 meter (d) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, boleh memasang lampu yang paling atas itu pada ketinggian kurang dari 2,5 meter di atas tutup tajuk Akan tetapi bilaman di pasang lampu tiang sebagai tambahan pada lampu-lampu lambung dan lampu buritan, maka lampu tiang demikian itu harus dipasang sekurang-kurangnya satu meter lebih tinggi daripada lampu-lampu lambung (e) Satu dari dua atau tiga lampu tiang yang ditetapkan bagi kapal tenaga, bilamana sedang menunda atau mendorong kapal lain, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama dengan lampu tiang muka ataupun lampu tiang belakang; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang pada tiang belakang, maka lampu tiang belakang yang terendah, sekuarng-kurangnya harus vertikal 4,5 meter lebih tinggi daripada lampu tiang muka (f) * Lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 23 (a) harus ditempatkan demikian sehingga berada diatas dan bebas dari semua lampu dan rintangan lainnya, kecuali seperti yang diuraikan dalam sub ayat dibawah ini * Bilamana tidak mungkin menempatkan lampu keliling seperti yang ditetapkan dalam aturan 27 (b) (I) atau aturan 28 ialah dibawah lampu-lampu tiang, maka lampu-lampu tersebut boleh dipasang diatas lampu tiang belakang atau secara vertikal dintara lampu tiang muka dan lampu tiang belakang, dengen ketentuan bahwa dalam hal yang terakhir ini, persyaratan seksi 3 (c) Lampiran ini dipenuhi (g) Lampu-lampu lambung kapal tenaga harus ditempatkan pada ketinggian diatas badan tidak lebih daripada tiga perempat ketinggian lampu tiang muk Lampu lambung itu tdk boleh demikian rendahnya, sehingga terhalang oleh lampu geladak (h) Lampu-lampu lambung, jika dalam lentera gabungan dan bilamana dipasang dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter dibawah lampu tiang (I) Apabila aturan-aturan mensyaratkan pemasangan dua atau tiga lampu dalam garis tegak, maka lampu-lampu tersebut harus diberi jarak antara sebagai berikut : * dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, lampu-lampu demikian harus dipisahkan tidak kurang dari 2 meter, dan lampu yang terendah kecuali dalam mana diisyaratkan lampu tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak kurang dari 4 meter diatas badan * dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu tersebut paling tidak harus dipisahkan dengan jarak 1 meter, daln lampu terendah kecuali dalam mana diisyaratkan lampu tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak kurang dari 2 meter diatas badan. * apabila diisyaratkan tiga lampu, maka lampu-lampu tersebut harus dipisahkan dengana jarak yang sama (j) Lampu yang paling rendah dari dua lampu yang diisyaratkan bagi kapal yang sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas lampu-lampu lambung, tidak kuarng dari dua kali jarak antara kedua lampu tegak (k) Bilamana dipasang dua lampu, maka lampu jangkar dimukayang ditetapkan dalam aturan 30 (a) (I) tidak boleh kurang dari 4,5 meter diatas lampu jangkar belakang. Dikapal yang panjangnya 50 meter , lampu jangkar muka ini harus ditempatkan pada ketinggian tidak kurang dari 6 meter diatas badan III. Penempatan dan pemisahan lampu secara mendatar (a) Apanbila dua lampu tiang diisyaratkan bagi kapal tenaga, maka jarak mendatar dari kedua lampu tersebut tidak boleh kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak perlu melebihi 100 meter Lampu tiang muka harus ditempatkan tidak lebih dari pada seperempat panjang kapal, terhitung dari linggi muka (b) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, lampu lambung tidak boleh ditempatkan di muka lampu tiang muka, lampu-lampu tersebut harus ditempatkan di atau dekat sisi lambung kapal (c) Bilamana lampu -lampu yang ditetapkan dalam aturan 27 (b)(i) atau 28 ditempatkan secara vertikal diantara lampu-lampu tiang muak dan lampu taing belakang maka lampu-lampu keliling tersebut harus ditempatkan pada jarak mendatar, tidak kurang dari 2 meter dari garis pertengahan muka belakang kapal ke arah melintang IV. Rincian tempat lampulampu penunjuk arah bagi kapal nelayan, kapal keruk dan kapal yang melakukan pekerjaan dibawah air. (a) Lampu-lampu yang menunjukkan arah menjulurnya alat perkakas dari kapal yang sedang menangkap ikan, yang sedang menangkap ikan yang ditetapkan dalam aturan 26 (c)(ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar tidak kurang dari 2 meter dan tidak kurang dari 6 meter jauhnya dari lampu merah dan putih keliling itu. lampu ini harus ditempatkan tidak lebih tinggi dari lampu keliling putih yang ditetapkan dalam aturan 26 (c)(i) dan tidak boleh lebih rendah dari lampu lambung (b) Lampu-lampu dikapal yang sedang mengeruk atau kapal yang sedang melakukan kegiatan dibawah air, untuk menunjukkan sisi yang terhalang atau yang menunjukan sisi aman untuk dilewati, seperti yang ditetapkan dalam aturan 27 (d)(i) dan (ii) harus diperlihatkan dalam jarak mendatar yang maximum dapat dilaksanakan, tetapi sama sekali tidak kurang dari 2 meter dari lampu atau sosok benda yang ditetapkan dalam aturan 27 (b)(i) dan (ii) Bagaimanapun juga, lampu-lampu dan sosok benda yang ditempatkan paling atas tidak lebih tinggi dari lampu atau sosok benda yang terbawah dari tiga lampu atau sosok yang ditetapkan menurut aturan 27 (b)(i) dan (ii) V. Tedeng untuk lampu-lampu lambung Lampu-lampu lambung untuk kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, harus dipasangi tedeng disebelah dalam kapal, yang dicat hitam kusam dan memenuhi persyaratan butir 9 dalam lampiran ini Pada kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, untuk memenuhi persyaratan butir 9 lampiran ini, bilaman perlu boleh memasang tedeng disebelah dalam kapal. Apabila menggunakan lentera gabungan, dengan tali sabut tegak tunggal, dan penyekat yang sempit sekali antara bagian-bagian hijau dan merah, maka tedeng-tedeng luar tidak perlu dipasang VI. Sosok-sosok benda (a) Sosok benda harus berwarna hitam dan berukuran sebagai berikut : * Bola dengan diameter tidak kurang dari 0,6 meter * Kerucut dengan diameter alas 0,6 meter dan tinggi minimal sama dengan diameter alas * Belah ketupat merupakan dua buah kerucut yang dipertemukan alasnya * Silinder dengan diameter 0,6 meter dan tingginya dua kali diameter (b) Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh menggunakan sosok benda dengan ukuran lebih kecil, tetapi seimbang dengan dengan ukuran kepalanya, dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan itu VII. Rincian warna lampu-lampu Kromatisitas semua lampu-lampu navigasi harus sesuai dengan patokan-patokan berikut yang terletak dalam batas-batas daerah diagram yang dirinci untuk tiap warna oleh Komisi International tentang Iluminasi (CIE). Batas-batas daerah untuk tiap warna diberikan dengan menunjuk kordinat sudut, sebagai berikut : * Putih X 0,525 0,525 0,452 0,310 0,310 0,443 Y 0,382 0,440 0,440 0,348 0,283 0,382 * Hijau X 0,028 0,009 0,300 0,203 Y 0,385 0,723 0,511 0,356 * Merah X 0,680 0,660 0,735 0,721 Y 0,320 0,320 0,265 0,259 * Kuning X 0,612 0,618 0,575 0,575 Y 0,382 0,382 0,425 0,406 VIII. Intensitas lampu-lampu (a) Intensitas penyinaran lampu-lampu harus dihitung dengan menggunakan rumus berikut : I = 3,43 x 106x T x D2 x K dalam hal mana I adalah intensitas penyinaran dalam lilin dalam kondisi kerja : T = faktor awal 2 x 10 lux D = jarak daya tampak (jarak penyinaran) lampu dalam mil laut k = daya pemindahan atmosfir untuk lampu-lampu yang disyaratkan, nilai “k” harus 0,8 sesuai dengan daya tampak meteorologi sebesar kira-kira 13 mil laut. (b) Pilihan angka-angka yang diambil dari rumus tercantum dalam daftar berikut Jarak tampak dalam Intensitas penyinaran lampu mil laut (D) dalam “lilin” untuk k = 0,8 D I 1 0,9 2 4,3 3 12 4 27 5 52 6 94 Catatan : Intensitas penyinaran maximum lampu navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu. untuk ini tidak boleh digunakan pengatur intensitas cahaya yang variabel IX. Sektor-sektor Mendatar (a) * Kearah muka, lampu-lampu lambung yang dipasang dikapal harus memperlihatkan intensitas minimum yang disyaratkan. Intensitas tersebut harus berkurang sampai praktis lenyapantara 1o sampai 3o diluar sektor-sektor yang disyaratkan. * Untuk lampu buritan dan lampu tiang dan 22,5o di belakang arah melintang untuk lampu lambung, inetnsitas minimum harus dipertahankan meliputi busur cakrawala 5o di dalam batas-batas sektor yang disyaratkan dalam aturan 21. Dari 5o didalam sektor yang disyaratkan itu boleh berkurang sebesar 50 % sampai batas sektor yang disyaratkan. Intensitas itu berkurang sampai praktis lenyap pada sudut tidak lebih dari 5o diluar batas sektor yang telah ditetapkan. (b) Lampu keliling harus ditempatkan demikian sehingga tidak terhalang oleh tiang, puncak tiang, atau bangunan sektor yang bersudut lebih dari 6o, kecuali lampu jangkar yang ditetapkan dalam aturan 30, yang tidak perlu ditempatkan diatas badan pada ketinggian yang tidak dapat dilaksanakan X. Sektor-sektor tegak (a) Sektor tegak lampu listrik yang dipasang, kecuali lampu-lampu di kapal layar yang sedang berlayar harus demikian bahwa : * sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan, dipertahankan pada semua sudut dari 5o diatas dan 5o dibawah dari arah mendatar * sekuarng-kurangnya 60 % daripada intensitas minimum yang disyaratkan, dipertahankan dari 7,5o diatas dan 7,5 o dibawah arah mendatar (b) Yang dipasang pada kapal layar yang sedang berlayar sektor tegak lampu-lampu listriknya harus demikian : * sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan dipertahankan pada semua sudut dari 5o diatas dan 5o dibawaharah mendatar * sekurang-kurangnya 50% daripada intensitas minimum yang disyaratkan, dipertahankan dari 25o diatas sampai 25o dibawah arah mendatar (c) Dalam hal lampu-lampu, selain daripada lampu listrik maka rincian ini harus diikuti sedekat mungkin XI Intensitas lampu-lampu bukan listrik Lampu-lampu bukan listrik, sejauh dapat dilaksanakan harus memenuhi intensitas minimum sebagaimana dirinci dalam daftar yang tercantum dalam butir 8 XII Lampu olah gerak Lepas dari ketentuan butir 2 (f) lampu-lampu olah gerak yang ditetapkan dalam aturan 34 (b) harus ditempatkan dibidang tegak muka-belakang yang sama seperti lampu tiang dan apabiladapat dilaksanakan pada ketinggian minimum 2 meter tegak lurus diatas lampu tiang muka, dengan ketentuan bahwa lampu itu dipasang tidak kurang dari 2 meter tegak lurus diatas atau dibawah lampu tiang belakang Dikapal yang hanya memasang satu lampu tiang, lampu olah gerak itu jika dipasang harus ditempatkan ditempat yang dapat terlihat paling baik, tidak kurang dari dua meter tegak lurus terpisah dari lampu tiang XIII Persetujuan Kontruksi lampu-lampu sosok benda dan penematan lampu dikapal harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari negara yang benderanya berhak dikibarkan oleh kapal itu. LAMPIRAN II ISYARATKAN TAMBAHAN BAGI KAPAL NELAYAN YANG MENANGKAP IKAN SECARA BERDEKATAN 1. Umum Lampu-lampu yang disebut disini, jika diperlihatkan sesuai dengan aturan 26 (d), harus ditempatkan ditempat yang dapat terlihat paling baik. Lampu-lampu itu harus dipisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi lebih rendah daripada lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 26 (b)(i) dan (c) (ii). Lampu-lampu itu harus kelihatahn keliling cakrawala pada jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi kurang dari jarak l;ampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan ini bagi kapal nelayan. II Isyarat bagi kapal dengan pukat tarik (trawl) (a) kapal bilaman sedangmemukat baik menggunakan alat yangmengapung maupun melayang boleh memperlihatkan : * dua lampu putih bila sedang memasang jaringnya * lampu putih diatas lampu merah dibawah, bila sedang menarik jaringnya * dua lampu merah dalam garis tegak bila jaringnya tersangkut sesuatu (b) Tiap kapal yangmemukat berpasangan boleh memperlihatkan : * pada malam hari, lampu sorot diarahkan ke muka dan kejurusan kapal pasangannya * kapal-kapal yangmemukat berpasangan, bilamana sedang memasang atau menarik atau tersangkut halangan boleh memperliahatkan lampu lampu yang ditetapkan pada bagian (a) III. Isyarat bagi kapal dengan pukat lingkar Kapal yang sedang menangkap ikan dengan pukat lingkar, boleh memperlihatkan dua buah lampu kuning dalam garis tegak. Lampu-lampu ini bercerlang bergantian setiap detik dengan waktu nyala dan waktu gelap sama. Lampu-lampu ini boleh diperlihatkan dengan hanya bilamana olah gerak kapal itu terhalang oleh alat penangkap ikan lainnya LAMPIRAN III RINCIAN TEKNIS ALAT ISYARAT BUNYI I. Suling (a) Frekwensi dan jarak pendengaran Frekwensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 100 Hz. Jarak pendengaran isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekwensi-frekwensi tersebut, yang boleh jadi mencakup frekwensi dasar dan atau suatu frekwensi lebih tinggi yang terletak dalam batas 108 - 700 Hz dan yang memberikan tingkat tekanan bunyi yang dirinci dalam ayat (c) (b) Batas-batas frekwensi dasar Untuk menjamin pergantian yang luas dari ciri-ciri suling, maka frekwensi dasar suling harus berada diantara batas-batas berikut : * 70 - 200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau lebih * 130 - 350 Hz, bagi kapal panjang 75 m atau lebih tapi kurang dari 200 m * 250 - 700 Hz, bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 m (c) Intensitas Isyarat Bunyi dan jarak Pendengaran Suling yang dipasang dikapal harus memberikan dalam arah intensitas maximumsuling dan pada jarak 1 meter daripadanya, sustu tingkat tekanan bunyi sekurang-kurangnya 1/3 ban oktaf dalam batas frekwensi 180 - 700 Hz yang tidak kurang daripada angka yang sesuai tercantum dalam daftar Jarak pendengaran dalam daftar hanya sebagai informasi dan adalah kira-kira jarak dalam mana suling dapat terdengar pada sumbu mukanyadengan 90 % kemungkinan dalam kondisi udara tenang dikapal yang mempunyai tingkat kebisingan latar belakang rata-rata ditempat pendengaran (diambil sebesar 6 dB dalam ban oktaf yang terpusat pada 500 Hz). Dalam praktek jarak dalam mana suling dapat terdengar sangat berubah-ubah dan tergantung pada cuaca, nilai-nilai yang diberikan dianggap sebagai nilai khas, tetapi kondisi angin kencang atau pada tingkat kebisingan sekitar tinggi ditempat pendengaran, maka jarak itu dapat berkurang. (d) Sifat-sifat pendengaran. Tingkat tekanan bunyi suling yang terarah, tidak boleh lebih besar dari 4 dB dibawah tingkat tekanan bunyi yang ditetapkan ada sumbu sembarang arah pada bidang mendatar dalam sudut kurang lebih 45 derajat dari sumbu itu. Tingkat tekanan bunyi pada sembarang arah lain pada bidang mendatar, tidak boleh lebih dari 10 dB dibawa tingkat tekanan bunyi pada sumbu itu, jarak pada sembarang arah, sekurang-kurangnya adalah setengah jarak pada sumbu kemuka. Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur dalam sepertiga ban oktaf itu yang menentukan jarak pendengaran tersebut. (e) Penempatan suling-suling. Apabila suling terarah digunakan sebagai satu-satunya suling di kapal, maka suling itu harus dipasang dengan kekuatan maximumnya diarahkan tepat kemuka. Suling itu ditempatkan setinggi mungkin dapat dilaksanakan dikapal untuk mengurangi terhalangnya bunyi yang dipancarkan oleh rintangan-rintangan dan juga jarak untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya bahaya kerusakan pendengaran bagi personil. Tingkat tekanan bunyi isyarat kapal itu sendiri ditempat-tempat pendengaran tidak boleh lebih tinggi dari 110 dB (A) dan sejauh dapat dilaksanakan tidak melebihi 100 dB (B) (f) Pemasangan lebih dari satu suling. Jika dikapal, suling-sulingdipasang pada jarak lebih dari 100 meter, maka harus diatur demikian sehingga suling-suling tersebut tidak dibunyikan serempak (g) Sistem suling gabungan. Jika disebabkan oleh adanya rintangan-rintangan medan bunyi suling tunggalatau satu dari suling-suling yang disebut dalam (f) diatas mungkin sekali mempuntai daerah, yang tingkat isyaratnya berkurang sekali, maka dianjurkan untuk memasang sistem suling gabungan untuk mengatasi pengurangan ini. Untuk memenuhi maksud ini, sistim suling gabungan harus dianggap sebagai suling tunggal. Suling-suling sistem gabungan harus ditempatkan pada jarak terpisah tidak lebih dari 100 meter dan diatur untuk dibunyikan serempak. Frekwensi suling manapun harus berbeda dengan frekwensi suling lainnya, sekurang-kurangnya 10 Hz II. Genta atau Gong (a) Intensitas isyarat. Genta atau gong atau alat-alat lain yang mempunyai ciri sejenis, harus menghasilkan tingkat tekanan isyarat bunyi tidak kurang dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong tersebut (b) Konstruksi. Genta atau gong harus dibuat dari bahan tahan karat dan dirancang untuk menghasilkan bunyi yang nyaring. Garis menengah genta tidak boleh kurang dari 300 mm bagi kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih. dan tidak boleh kurang dari 20 mm bagi kapal yang panjangnya antara 12 sampai 20 mm. Apabila bisa dilaksanakan, dianjurkan untuk memakai pemukul genta yang digerakkan dengan tenaga untuk menjamin kekuatan yang tetap, tetapi harus juga dapat dibunyikan dengan tangan. Masa pemukul itu tidak boleh kurang dari 3 % dari pada massa genta tersebut III. Persetujuan Konstruksi alat isyarat bunyi, sifat kerja dan pemasangannya dikapal harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari negara yang benderanya berhak dikibarkanoleh kapal itu. LAMPIRAN IV ISYARAT MARA BAHAYA I. Isyarat-isyarat berikut, yang digunakan atau diperlihatkan baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri menunjukkan bahaya dan memerlukan pertolongan : * isyarat tembakan atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang waktu kira-kira satu menit * membunyikan sembarang isyarat kabut secara terus menerus * Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah, ditambakkan satu persatu dengan selang waktu pendek * isyarat yang diisyaratkan dengan telegraph atau alat isyarat lainnya yang terdiri dari kelompok - - - --- - - - (SOS) dalam kode morse * isyarat yang dikirim melalui radio telephoni, yang berupa “ May Day” * isyarat mara bahaya dari isyarat kode international dengan “ N. C” * Isyarat yang terdiri dari bendera bujur sangkar dengan bola atau sesuatu yang menyerupai bola, diatas atau dibawahnya * lidah api dikapal (misalnya tong ter yang dibakar diatas geladak) * perling payung roket atau perling tangan yang memperlihatkan cahay merah * isyarat asap berwarna jingga * menaik turunkan lengan kesamping secara perlahan terus-menerus * isyarat alarm radio telegraph * isyarat alarm radio telephoni * isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio penunjuk posisi darurat * isyarat-isyarat resmi yang dipancarkan oleh sistim-sistim komunikasi radio II Dilarang mempergunakan atau memperlihatkan tiap isyarat manapun yang tersebut diatas, kecuali dimaksudkan untuk menunjukkan keadaaan bahaya dan memerlukan pertolongan serta penggunaan isyarat -isyarat lain yang akan dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat-isyarat tersebut diatas. III Diminta perhatian terhadap bagian-bagian yang ada sangkut pautnya dengan Isyarat Kode International, Buku Pedoman Pencarian, dan Penyelamatan Kapal Niaga dan Isyarat-isyarat berikut : (a) Sehelai kain layar berwarna jingga, dengan bujur sangkar hitam dan lingkaran hitam ataupun lambang lain yang sesuai (untuk pengenalan dari udara) (b) Zat pewarna untuk mewarnai air Khusus Untuk Lingkungan Sendiri IKHTISAR PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT (1972) BAGIAN SEKSI ATURAN ISI POKOK A Umum 1 - Penerapam 2 - Pertanggung Jawaban 3 - Definisi Umum BAGIAN SEKSI ATURAN ISI POKOK B Aturan Mengemudi dan berlayar I Sikap kapal dalam penglihatan terbatas 4 - Penerapan 5 - Pengamatan 6 - Laju Aman 7 - Bahaya Tubrukan 8 - Tindakan untuk menghindari tubrukan 9 - Alur Pelayaran sempit 10 - Bagan Pemisah Lalu lintas BAGIAN SEKSI ATURAN ISI POKOK B II Sikap kapal -kapal yang saling melihat 11 - Penerapan 12 - Kapal Layar 13 - Penyusulan 14 - Situasi Berhadapan 15 - Situasi silang 16 - Tindakan oleh kapal yang memberi jalan 17 - Tindakan oleh kapal yang bertahan 18 - Tanggung jawab antar kapal BAGIAN SEKSI ATURAN ISI POKOK B III Sikap kapal dalam penglihatan terbatas 19 - Sikap kapal dalam penglihatan terbatas C Lampu- lampu dan Sosok benda 20 - Penerapan 21 - Definisi 22 - Daya tampak lampu-lampu 23 - Kapal tenaga sedang berlayar 24 - Menunda dan mendorong 25 - Kapal layar sedang berlayar dan kapal dayung 26 - Kapal nelayan 27 - Kapal tak dapat di olah gerak dan terbatas kemampuan olah geraknya 28 - Kapal yang terkekang oleh saratnya BAGIAN SEKSI ATURAN ISI POKOK 29 - Kapal pandu 30 - Kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas 31 - Pesawat terbang laut D Isyarat bunyi dan isyarat cahaya 32 - Definisi 33 - Perlengkapan isyarat bunyi 34 - Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan 35 - Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas 36 - Isyarat untuk menarik perhatian 37 - Isyarat mara bahaya E Pembebasan 38 - Pembebasan IKHTISAR LAMPIRAN -LAMPIRAN LAMPIRAN BUTIR ISI POKOK I Penempatan dan rincian teknis lampu-lampu dan sosok benda 1 - Definisi 2 - Penempatan dan pemisahan lampu-lampu secara tegak 3 - Pemisahan dan penempatan lampu secara mendatar 4 - Rincian tempat lampu penunjuk arah bagi kapal nelayan, kapal keruk, kapal yang melakukan kegiatan di bawah air 5 - Tedeng untuk lampu lambung 6 - Sosok benda 7 - Rincian warna lampu-lampu 8 - Intensitas lampu-lampu 9 - Sektor mendatar 10 - Sektor tegak 11 - Intensitas lampu bukan listrik 12 - Lampu olah gerak 13 - Persetujuan II Isyarat bagi kapal nelayan yang menangkap ikan 1 - Umum 2 - Isyarat bagi kapal pukat tarik (trawler) 3 - Isyarat bai kapal pukat lingkar (purse seine) III Rincian teknis isyarat bunyi 1 - Suling 2 - Genta atau gong 3 - Persetujuan IV Isyarat Mara Bahaya RINGKASAN PRIBADI PIMTL 72 Aturan 1 Penerapan  Aturan ini berlaku untuk semua kapal yang berlayar di laut lepas dan semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal  Pemerintah atau penguasa berwenang boleh/tidak dilarang untuk membuat aturan khusus untuk dipelabuhan, perairan pedalaman, sungai yang dapat dilayari oleh kapal asalkan aturan itu tidak bertolak belakang dengan PIMTL 72 Aturan 2 Pertanggung jawaban  Setiap awak kapal, nakhoda ataupun pemilik tidak akan terbebas dari tangung jawab terhadap kelalaian atau kesalahan yang terjadi dalam pelayaran  Awak kapal ataupun nakhoda suatu saat, apabila keadaan memaksa boleh menyimpang dari aturan ini untuk menghindari bahaya tubrukan/kecelakaan Aturan 3 Definisi istilah  Kapal = setiap benda yang dapat mengapung di air termasuk kapal tanpa berat benaman dan pesawat terbang laut yang dapat digunakan untuk alat transportasi di atas air  Kapal tenaga = kapal yang bergerak dengan tenaga mesin  Kapal layar = kapal yang digerakkan dengan layar (apabila mempunyai mesin, berarti mesin tidak sedang digunakan)  Kapal yang menangkap ikan = kapal yang menangkap ikan dengan alat tali ataupun jaring, sehingga alat tersebut membatasi kemampuan olah geraknya  Pesawat terbang laut = pesawat yang dirancang untuk bisa mengolah gerak di laut  Kapal tidak dapat di olah gerak / tidak terkendali = kapal yang karena situasi khusus sehingga tidak dapat mengolah gerak dan menyimpang dari haluannya  Kapal terbatas kemampuan olah geraknya = kapal yang karena sifat pekerjaannya (sedang melakukan suatu pekerjaan) sehingga kemampuan olah geraknya terbatas dan tak bisa menyimpangi kapal lain. Contoh : kapal sedang merawat rambu navigasi, kapal sedang mengeruk, kapal sedang menangkap ikan, kapal sedang menunda, kapal sedang membebaskan ranjau, kapal sedang meluncurkan dan mendaratkan pesawat terbang  Kapal terkendali atau terkekang atau terkungkung oleh saratnya = kapal yang oleh karena saratnya, sehubungan kedalaman air tempatnya berlayar, sehingga kemampuan untuk menyimpangkan haluannya menjadi terbatas  Kapal sedang berlayar = tidak berlabuh jangkar, tidak kandas dan tidak terikat dengan daratan  Panjang dan lebar = panjang seluruhnya dan lebar terbesar  Kapal saling melihat = kapal yang saling melihat secara visual (mata)  Penglihatan terbatas = situasi penglihatan yang menjadi terbatas akibat cuaca, kabut, hujan dll ATURAN 5 Pengamatan Kapal wajib melakukan pengamatan baik dengan mata, telinga atau dengan alat lain yang tersedia demi mengetahui situasi pelayaran yang ada ATURAN 6 Laju Aman Laju atau kecepatan aman = laju atau kecepatan kapal, sehingga kapal bisa mengambil langkah yang cepat dan tepat bila terjadi kemungkinan bahaya tubrukan. Laju aman dipengaruhi oleh beberapa faktor :  Tingkat penglihatan  Kepadatan lalu lintas kapal  Kemampuan olah gerak kapal (kelincahan kapal)  Cuca, angin, arus, bahaya navigasi yang ada  Sarat kapal sehubungan dengan kedalaman air  Efisiensi dan keterbatasan alat navigasi yang ada (radar dll)  Adanya Kapal kecil, es atau benda lain yang mengapung ATURAN 7 Bahaya Tubrukan Kapal harus menggunakan semua fasilitas baik panca indra maupun alat navigasi yang ada untuk memastikan situasi pelayaran yang dihadapi (menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan secara pasti) ATURAN 8 Tindakan menghindari bahaya tubrukan Apabila terjadi bahaya tubrukan maka salah satu kapal sesuai ketentuan yang ada harus segera merubah haluannya secara nyata sehingga terlihat oleh kapal yang lain. Perubahan haluan dilakukan sampai kapal bisa berpapasan dengan aman ATURAN 9 Alur pelayaran sempit  Kapal harus berlayar didekat batas alur sebelah kanannya  Kapal pjg >20 meter atau kpl layar tak boleh merintangi kapal yang hanya aman berlayar di alur sempit  Kapal sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi kpl yg berlayar di alur sempit  Tidak boleh memotong jalur alur pelayaran sempit  Bila mungkin bisa nyusul dengan aman, maka kapal yang mau nyusul harus memenuhi aturan 34 dan 13  Bila menghadapi tikungan, harus memperdengarkan isyarat bunyi sesuai aturan 34 (satu tiup panjang)  Tidak boleh berlabuh jangkar ATURAN 10 Bagan pemisah lalu lintas  Berlayar sesuai dengan arah lalu lintas yang sesuai  Menjauhi batas/zona pemisah bagan lalu lintas  Masuk atau keluar jalur harus di ujung jalur bagan pemisah  Tidak memotong alur bagan pemisah lalu lintas, tapi bila terpaksa maka harus memotong dengan sudut siku-siku  Tidak berlabuh jangkar di dalam alur bagan pemisah atau didekat batas keluar masuk bagan pemisah lalu lintas  Kapal sedang menangkap ikan, kapal layar atau kapal >20 m tak boleh merintangi kapal yang aman berlayar di bagan pemisah ATURAN 12 Kapal layar  Kapal berada diatas angin menyimpang  Kapal yang dapat angin dari lambung kiri harus menyimpang  Kapal yang dapat angin di lambung kiri dan tak dapat memastikan situasi kapal lain maka harus menyimpang ATURAN 13 Penyusulan  Kapal yang menyusul harus menyimpangi kapal yang disusulnya  Kapal dianggap sedang menyusul bila datang dari arah melintang lebih dari 22,5 derajat atau pada malam hari hanya melihat lampu buritan kapal yang disusulnya ATURAN 14 Situasi berhadapan  Bila terjadi kapal yang haluannya berhadapan atau hampir berhadapan maka kedua kapal harus sama-sama merubah haluan kearah kanan  Atau pada malam hari saling bisa melihat lampu tiang dan kedua lampu lambung ATURAN 15 Situasi silang Bila terjadi haluan dua buah kapal bersilangan, kapal yang melihat kapal lain berada disebelah lambung kanannya harus menyimpang ATURAN 16 Tindakan kapal yang menyimpang/ menghindar Kapal yang diwajibkan menyimpang menurut aturan ini maka harus mengambil tindakan secepat/sedini mungkin, sehingga bahaya tubrukan bisa dihindari ATURAN 17 Tindakan kapal yang bertahan  Kapal yang menurut aturan ini bertahan, maka harus tetap dengan haluan dan kecepatannya  Bila menurut pengamatannya kapal yang seharusnya menyimpang ternyata tidak mengambil tindakan yang sesuai, maka harus juga mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan  Bila situasi tubrukan sudah terlalu meruncing, maka harus mengolah gerak untuk menghindari bahaya tubrukan  Perubahan haluan disaat menyimpang diusahakan tidak kearah kiri ATURAN 18 tanggung jawab antar kapal  Kapal tenaga menyimpangi/menghindari = kapal layar, kapal sedang menangkap ikan, kapal terbatas kemampuan olah geraknya, kapal tak dapat diolah gerak  Kapal layar menyimpangi = kapal sedang menangkap ikan, kapal terbatas kemampuan olah geraknya, kapal tak dapat diolah gerak  Kapal sedang menangkap ikan menyimpangi = kapal terbatas kemampuan olah gerak dan kapal tak dapat diolah gerak ATURAN 19 Sikap kapal dalam penglihatan terbatas  Kapal harus bergerak dengan laju aman sesuai kondisi penglihatan yang ada  Kapal harus mengadakan pengamatan yang cermat dan tepat untuk mengetahui keadaan situasi pelayaran yang ada ATURAN 20 Penerapan aturan lampu-lampu dan sosok benda  Kapal harus memperlihatkan lampu/penerangan saat matahari terbenam sampai matahari terbit , atau penglihatan terbatas atau situasi lain yang diangkap perlu  Lampu lain selain penerangan navigasi yang ditetapkan aturan ini, boleh diperlihatkan asal daya tampaknya tidak mengganggu  Sosok benda diperlihatkan pada siang hari (macam-macam sosok benda ; kerucut, belah ketupat, bola dan silinder. Warna hitam) ATURAN 21 Definisi  Lampu tiang = warna putih, busur cakrawala 225 derajat, cahaya lurus ke muka (akan terlihat dari depan, samping kanan dan kiri)  Lampu lambung = kanan warna hijau, kiri warna merah, busurcakrawala 112,5 derajat. Pada kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu lambungnya boleh dipasang dalam lentera gabungan. (akan terlihat dari depan dan dari masing-masing lambungnya)  Lampu buritan = warna putih, busur cakrawala 135 derajat, cahaya lurus ke belakang (akan hanya terlihat dari belakang)  Lampu tunda = ciri-ciri sama dengan lampu buritan, tapi warnanya kuning  Lampu keliling = warna : putih, merah, hijau. Busur cakrawala 360 derajat  Lampu cerlang = warna kuning, busur cakrawala 360 derajat. Cahaya kelap-kelip ATURAN 22 Daya tampak  Panjang kapal 50 meter atau lebih = tiang 6 mil, lambung 3 mil, buritan 3 mil, keliling 3 mil, tunda 3 mil  Panjang kapal 12 meter s/d 50 meter = tiang 5 mil (kurang dari 20 meter 3 mil), tiang 2 mil, lambung 2 mil, buritan 2 mil, keliling 2 mil  Panjang kapal kurang dari 12 meter = tiang 2 mil, lambung 1 mil, buritan 2 mil, tunda 2 mil, keliling 2 mil ATURAN 23 Kapal tenaga sedang berlayar  Memperlihatkan lampu tiang, lampu lambung dan lampu buritan  Kalau panjangnya lebih dari 50 meter memperlihatkan lampu tiang kedua  Kapal bantalan udara tanpa berat benaman = lampu cerlang kuning  Panjang kurang dari 12 meter = lampu keliling putih dan lampu lambung  Panjang kurang dari 7 meter = lampu keliling putih ATURAN 24 Menunda dan mendorong  2 lampu tiang dalam garis tegak (bila panjang tundaan lebih dari 200 meter 3 lampu tiang), lampu lambung, lampu buritan dan lampu tunda. Bila siang hari sosok benda belah ketupat.  Bila panjang kapal lebih dari 50 meter, maka juga harus memperlihatkan lampu tiang kedua  Kapal yang sedang mendorong dan didorong, maka harus dianggap sebagai satu kapal tenaga dan lampunya mengikuti aturan 23  Kapal yang ditunda = lampu lambung dan buritan, sosok benda belah ketupat. ATURAN 25 Kapal layar dan kapal dayung  Lampu lambung dan lampu buritan  Bila panjang kapal kurang dari 20 meter, lampu lambung dan lampu buritan boleh dipasang sebagai lentera gabungan  Boleh juga memasang dua buah lampu keliling tambahan, merah diatas hijau  Kapal dayung = lampu lentera putih ATURAN 26 Kapal nelayan (sedang menangkap ikan)  Kapal trawl = dua lampu keliling warna hijau diatas dan putih dibawah (selain kapal trawl = warna hijau diganti warna merah). Siang hari = sosok benda dua kerucut bertemu puncak, atau bila kapal kurang dari 20 meter = sosok benda satu buah keranjang)  Bila punya laju/kecepatan maka juga memasang lampu sesuai dengan aturan 23 ATURAN 27 Kapal tak dapat diolah gerak dan terbatas kemampuan olah geraknya  Tak dapat diolah gerak = dua lampu keliling merah atau dua bola hitam. Bila punya laju diair memasang lampu lambung dan buritan  Terbatas kemampuan olah geraknya = tiga lampu keliling (merah diatas dan dibawah, putih ditengah) atau tiga sosok benda (bola diatas dan bawah, belah ketupat ditengah)  Bila sedang melakukan pengerukan = boleh menambah dua lampu merah atau dua bola pada sisi dimana terdapat alat pengeruk (rintangan) dan dua lampu hijau keliling atau dua belah ketupat pada sisi aman  Bila sedang melakukan pekerjaan dibawah air = pada sianghari boleh memasang tiruan kaku bendera “ Alfa” ATURAN 28 Kapal terkekang/terkendali/terkungkung oleh saratnya  Memasang tiga lampu keliling merah dalam garis tegak atau satu buah silinder  Bila punya laju maka memperlihatkan lampu sesuai aturan 23 ATURAN 29 Kapal pandu  Dua lampu keliling : putih diatas dan merah dibawah  Bila punya laju diair = memasang lampu lambung dan buritan ATURAN 30 Kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas  Berlabuh jangkar = dua lampu keliling atau dua sosok benda bola, satu di haluan dan satu lagi diburitan (bila panjang kurang dari 50 meter cukup satu lampu/satu bola ditempat mudah terlihat). Kecuali kapal panjang kurang dari 7 meter tak perlu masang.  Kandas = dua lampu keliling merah atau tiga bola hitam. Bila panjang kurang dari 12 meter, maka tak perlu memasangnya ATURAN 31 Pesawat terbang laut Bila sedang mengolah gerak diair, maka harus memperlihatkan lampu atau sosok benda semirip mungkin dengan aturan yang ada ATURAN 32 Definisi isyarat bunyi Suling = alat yang bisa menghasilkan bunyi panjang dan bunyi pendek (pendek = 1 detik, panjang = 4 – 6 detik) ATURAN 33 Perlengkapan isyarat bunyi  Panjang 12 meter atau lebih = suling dan genta (lampiran III)  Panjang 100 meter atau lebih = suling, genta dan gong (Lampiran III) ATURAN 34 Isyarat olah gerak dan peringatan Bila saling melihat dan mengolah gerak :  Satu tiup/cerlang pendek (Echo) = saya merubah haluan ke kanan  Dua tiup/cerlang pendek (India) = saya merubah haluan ke kiri  Tiga tiup/cerlang pendek (sierra) = saya sedang bergerak mundur Saling melihat di alur pelayaran sempit dan mau malakukan penyusulan :  Dua tiup panjang disusul satu tiup pendek (Golf) = akan nyusul pada sisi kanan  Dua tiup panjang disusul dua tiup pendek (Zulu) = akan nyusul pada sisi kiri  Satu panjang satu pendek satu panjang satu pendek (charlie) = persetujuan kapal yang akan disusul Bila menghadapi keraguan tentang tindakan kapal lain yang ada didekatnya maka melakukan 5 tiup pendek atau 5 cerlang pendek Bila menghadapi tikungan sehingga tidak saling melihat = membunyikan satu tiup panjang (tango) dan dibalas dengan isyarat sama oleh kapal yang datang dari arah lawan ATURAN 35 Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas  Kapal tenaga punya laju = satu tiup panjang (tango) selang waktu 2 menit  Kapal tenaga berlayar tapi berhenti dan tak punya laju = dua tiup panjang (mike)  Kapal tak dapat di olah gerak, terbatas kemampuan olah geraknya, terkendali oleh saratnya, kapal layar, kapal mendorong/menunda, kapal menangkap ikan = satu tiup panjang disusul dua tiup pendek (Golf) selang 2 menit  Kapal yang ditunda = satu tiup panjang disusul tiga tiup pendek (Victor)  Kapal berlabuh jangkar = satu tiup pendek satu panjang satu pendek (Romeo)  Kapal pandu = empat tiup pendek (hotel) ATURAN 36 Isyarat untuk menarik perhatian Untuk manarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh memperdengarkan isyarat bunyi lain yang tidak sama dengan yang telah disebutkan diaturan 35 ATURAN 37 Isyarat Mara Bahaya  Isyarat tembakan atau isyarat ledak lainnya dengan selang waktu 1 menit  Membunyikan sembarang alat kabut secara terus menerus  Roket atau peluru yang menebarkan cahaya bintang merah  Isyarat radio telegraf (morse) SOS (- - - --- --- --- - - -)  Isyarat radio telepon “May Day)  Isyarat kode international “November Charlie”  Bujur sangkar dan bola atau benda yang serupa dipasang bersamaan  Lidah api diatas kapal  Perling payung roket  Isyarat asap warna jingga/orange  Menarik turunkan lengan dengan direntang kesamping  Alarm radio telegrap  Alarm radio telephone ATURAN 38 Permbebasan Tiap kapal yang sudah memenuhi aturan PIMTL 1960, dan dibangun sebelum ditetapkannya aturan ini maka dibebaskan dari ketentuan-ketentuan mengenai lampu dalam aturan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar